Data Pendukung dibagi menjadi 2 jenis yaitu yang dilegalisir dan non legalisir.
Dokumen yang dilegalisir Kasek adalah...
- SK CPNS
- SK PNS
- KONVERSI NIP
- KARPEG
- SK JABATAN TERAKHIR
- IJAZAH TERAKHIR
- SKKP TERAKHIR
- SK Berkala Terakhir
- SK Ijin Belajar
- Surat Ijin Penggunaan Gelar
- Surat Keterangan Penyesuaian Ijasah
- SKP 2015
- SKP 2016
- Penilaian Prestasi Kerja 2015
- Penilaian Prestasi Kerja 2016
Dokumen yang tak perlu dilegalisir adalah ...
- Sumpah janji PNS
- Riwayat Pendidikan (SD - terakhir)
- Surat Nikah
- Karis / Karsu
- Taspen
- Riwayat Kepangkatan (dari yg paling rendah)
- Riwayat Gaji Berkala
- KTP / Kartu Keluarga
- NPWP
- ASKES
- Semua sertifikat/ penghargaan sejak CPNS sampai yang kekinian

Marsudiyanto - SMANIK

Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font. Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih. |
Tidak ada komentar :
Posting Komentar