- Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai
- Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
- Peserta dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian
- Peserta mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
- Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
- Peserta masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username nomor peserta dan password yang dibagikan proktor;
- Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
- Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangujian;
- Selama ujian berlangsung, dilarang menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- Selama ujian berlangsung, dilarang bekerjasama dengan peserta lain;
- Selama ujian berlangsung, dilarang memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- Selama ujian berlangsung, dilarang memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- Selama ujian berlangsung, dilarang menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
- Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir
- Peserta meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
- Memeriksa kesiapan ruang ujian;
- Mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
- Membacakan tata tertib peserta ujian;
- Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
- Mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
- Pengawas ruang ujian wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
- Pengawas ruang ujian wajib memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
- Pengawas ruang ujian wajib melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian;
- Pengawas ruang ujian wajib mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
- Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
- Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;

Postingan ini dilengkapi fasilitas pengaturan jenis dan ukuran font. Pilih dan atur sesuai selera agar nyaman di mata. Terima Kasih. |
Tidak ada komentar :
Posting Komentar